KPK Cecar Haji Robert Soal Gratifikasi dan TPPU yang Dilakukan Eks Gubernur Maluku Utara

KPK Cecar Haji Robert Soal Gratifikasi dan TPPU yang Dilakukan Eks Gubernur Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

Terdapat lima saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Dua diantaranya adalah CEO PT. Nusa Halmahera Mineral Haji Robert (HR) alias Romo Nitiyudo dan penceramah Andi (A). 

"Untuk A dan HR penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN

BACA JUGA:Maarten Paes Bisa Bela Timnas Indonesia 5 September Lawan Arab Saudi, Bung Harpa: Erick Thohir Mungkin Sewa Lawyer Internasional

Kemudian, ada Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementrian ESDM RI, Cecep Mochammad (C) dan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM, Luthfan Harisan Jihadi (L) turut diperiksa hari ini. 

"Untuk C dan L penyidik mendalami prihal perizinan tambang di Maluku Utara," pungkas Tessa. 

Setelah selesai pemeriksaan, Haji Robert tak banyak berkomentar ia mengaku ada  puluhan pertanyaan yang ditanyaakan penyidik. 

"Tanya dia (penyidik) bos, puluhan (pertanyaan)," pungkasnya. 

BACA JUGA:Kemenpan RB Sebut PPPK yang Mau Daftar Seleksi CPNS Boleh Tanpa Resign Dulu

BACA JUGA:Istana Garuda

Ketika ditanya apakah mengenal Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, yang telah ditahan KPK terkait kasus suap ke Abdul Gani Kasuba, dia menyebut orang itu dengan kata umpatan. 

"Cek di hasil, pengecekan gua di pengadilan," ujarnya. 

"Nggak adalah (keterkaitannya dengan Muhaimin Syarif), udah clear. Semuanya diselesaikan," tambah dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: