KPK Cecar Haji Robert Soal Gratifikasi dan TPPU yang Dilakukan Eks Gubernur Maluku Utara

KPK Cecar Haji Robert Soal Gratifikasi dan TPPU yang Dilakukan Eks Gubernur Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. -Ayu Novita-

Diketahui, KPK telah menggeledah 5 lokasi terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif. 

BACA JUGA:Alvin Lim Apresiasi Hakim Agung MA yang Tolak PK June Indria dalam Kasus KSP Indosurya

BACA JUGA:Kemenpan RB Sebut PPPK yang Mau Daftar Seleksi CPNS Boleh Tanpa Resign Dulu

"Disampaikan bahwa pada tanggal 25 Juli sampai dengan 26 Juli 2024, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan," kata Tessa kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2024. 

Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik. 

Sebelumnya, KPK telah menangkap Muhaimin di wilayah Banten, Selasa 16 Juli 2024, malam. Muhaimin diduga memberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, senilai Rp7 miliar. 

Pemberian uang tersebut terkait pengadaan barang dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Maluku Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads