Beli BBM Subsidi, Cek Aplikasi XStar untuk Terbitkan Surat Rekomendasi

Beli BBM Subsidi, Cek Aplikasi XStar untuk Terbitkan Surat Rekomendasi

Konsumen membeli BBM di SPBU Pertamina.-Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi XStar dalam penerbitan Surat Rekomendasi.

Aplikasi ini merupakan salah satu alat kontrol penggunaan BBM subsidi dan kompensasi negara agar tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna. 

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, aplikasi ini juga mempermudah organisasi perangkat Daerah menerbitkan Surat Rekomendasi yang digunakan masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi negara.

 BACA JUGA:Resmi! Pertamina Naikkan Harga BBM Agustus 2024, Berikut Harga Baru BBM Nonsubsidi

"Sekaligus menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa BBM yang disubsidi negara tersebut dipergunakan oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya,” katanya.

Melalui aplikasi ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi dapat diminimalisir. 

Sistem ini terintegrasi antara BPH Migas, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Penugasan. 

Data di aplikasi ini kata Halim, juga dapat digunakan oleh masing-masing kepala daerah sebagai acuan pada pengajuan usulan kuota BBM ke BPH Migas. 

Jadi tidak perlu repot menghitung kembali kuota BBM subsidi yang diperlukan karena data penggunaan BBM subsidi dan kompensasi tersebut sudah ada di database aplikasi. 

BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Terbaru Naik Rp 700 per Liter, ESDM Beri Bocoran Soal BBM Jenis Baru

"Selain itu, Pemerintah Daerah juga dapat mengontrol apakah BBM subsidi sudah digunakan sebagaimana mestinya atau ada potensi penyalahgunaan,” tandas Halim

Halim berharap partisipasi aktif pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya. 

"Apabila ada pertanyaan atau kendala sehubungan dengan aplikasi surat rekomendasi ini, bisa disampaikan ke Helpdesk BPH Migas di nomor whatshap 081230000136 agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads