Hari Ini Audrey Davis Diperiksa di PMJ, Ini yang Akan Ditanyakan Polisi
Polisi menegaskan status Audrey anak David Bayu dalam kasus penyebaran video syur, masih sebagai saksi-Tangkapan Layar/Instagram-
Sementara tersangka JE, mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username @HwanDongZhou yang diduga dipakai untuk menyebar video syur itu.
Kini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujarnya.
BACA JUGA:Awas! Warga Pademangan yang Buang Sampah di Rel Kereta Bakal Didenda Rp500 Ribu
BACA JUGA:Bersih-bersih Rel Kereta yang Dipenuhi Sampah, Camat Pademangan Minta KAI Ikut Tanggung Jawab!
"Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: