Angka PHK di Jakarta Tinggi, Begini Respons Disnakertransi DKI

Angka PHK di Jakarta Tinggi, Begini Respons Disnakertransi DKI

Kepala Disnakertransgi, Hari Nugroho-Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (Disnakertransgi) DKI Jakarta akhirnya buka suara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jakarta yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik.

Diketahui, berdasarkan data dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah pekerja yang terkena PHK sebanyak 7.469 orang selama periode Januari-Juni 2024.

BACA JUGA:Sempat Ucapkan Tanggung Beban Keluarga, Ayu Ting Ting Bantah Adik Iparnya Pengangguran

BACA JUGA:Angka PHK Jakarta Tertinggi, Heru Budi: Mereka Gak Semua Warga Asli

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, dari data pemeriksaan 7.469 orang itu merupakan pekerja yang telah di PHK yang memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini tercatat sejumlah 1.491 Perusahaan yang kantor pusatnya berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai cabang di berbagai wilayah di luar DKI Jakarta,

Namun mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh kantor pusat di Provinsi DKI Jakarta," ujar Hari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dari data 7.469 orang pekerja ter-PHK yang memanfaatkan program JKP tersebut, kata Hari, ternyata tidak seluruhnya pekerja yang bekerja maupun tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Hari mengungkapkan, berdasarkan data pencatatan kasus perselisihan PHK di Tahun 2024 yang telah dihimpun dari Dinas dan Suku Dinas di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi Jakarta untuk periode semester 1 (Januari-Juni) 2024 tercatat sejumlah 847 orang pekerja.

BACA JUGA:Bahlil Ungkap 2 Penyebab PHK Massal di Industri Tekstil

BACA JUGA:Tolak PHK! Ratusan Buruh Tekstil dan Kurir Demo di Kawasan Patung Kuda

"Dimana data pencatatan perselisihan PHK mengalami tren menurun dibandingkan periode yang sama (Januari - Juni) Tahun 2023 sebesar 31%," tuturnya.

Adapun sektor-sektor yang mendominasi terjadinya PHK adalah Perdagangan/Start-Up (63,52%); Industri (12,05%); Infrastruktur, utilitas dan transportasi (10,75%); Lain-lain, meliputi sektor kesehatan dan rumah sakit, yayasan, media (5,86%); dan Keuangan (4,89%).

Selain itu, lanjutnya, terdapat 982 orang pekerja dari perusahaan rintisan (Start-Up) yang terkena PHK dan telah memanfaatkan program JKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: