Rumah Sakit Swasta Berpeluang Buka Layanan Aborsi, Berikut Penjelasan Kemenkes

Rumah Sakit Swasta Berpeluang Buka Layanan Aborsi, Berikut Penjelasan Kemenkes

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS memberikan penjelasan.-annisa amalia zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Rumah Sakit (RS) swasta berpeluang mendapat izin untuk membuka layanan aborsi bagi ibu hamil.

Layanan aborsi tersebut diharuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.

Dalam peraturan terbaru tersebut memang mengatur pelarangan aborsi, terkecuali pada ibu hamil dengan indikasi kedaruratan medis dan korban pemerkosaan atau pelecehan lain yang mengakibatkan kehamilan.

BACA JUGA:Kemenkes Siapkan Aturan Sanksi Aborsi, Permenkes Lanjutan PP 28/2024

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS mengatakan bahwa nantinya, akan ditunjuk rumah sakit (RS) yang memenuhi kualifikasi yang dapat membuka layanan aborsi bagi ibu hamil.

"Kita akan menunjuk berdasarkan kompetensi. Kita harus lihat adakah obgyn, obgyn forensik, yang punya kemampuan memahami ini kasus hukum atau tidak," ujarnya ketika ditemui di Gedung Sujudi Kemenkes, Jakarta, 6 Agustus 2024.

Menurutnya, rumah sakit pemerintah dan kepolisian masih menjadi prioritas untuk bisa melakukan aborsi.

"Lebih prefer pemerintah, tapi tidak tertutup kemungkinan swasta yang punya kompetensi, bereputasi baik, juga kita beri kesempatan (membuka layanan aborsi)," ungkapnya.

"Yang jelas, RS pemerintah dan RS kepolisian sudah pasti. Nanti beberapa swasta yang terbaik."

BACA JUGA:Kemenkes Buka Suara Soal Usia Kehamilan yang Bisa Lakukan Aborsi

Nantinya, pihaknya akan memilih RS terbaik di tiap-tiap daerah agar bisa dijangkau oleh masyarakat luas.

"Pelayanan ini harus bisa dijangkau oleh masyarakat luas, tidak bisa semuanya harus berpusat di Jakarta. Kita pilih di tiap-tiap daerah yang nanti bisa melakukan ini secara terkoordinasi dengan baik," terangnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memerhatikan usia kehamilan dan kondisi kesehatan ibu.

Menurutnya, melakukan aborsi tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: