Usai Periksa, Karyawan PT Mineral Trobos Dicecar Penyidik KPK Soal TPPU AGK 

Usai Periksa, Karyawan PT Mineral Trobos Dicecar Penyidik KPK Soal TPPU AGK 

Usai Periksa, Karyawan PT Mineral Trobos Dicecar Penyidik KPK Soal TPPU AGK -Disway/Ayu Novita-

Kemudian istri dari tersangka Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid istri ; ZS (Karyawan PT MT); ST alias Acam (Direktur PT MRIP); LM (Direktur PT MJM); PBH (Pimpinan Departemen Divisi Legal PT BNI); dan KHSR (Group Head AML/APU PPT Group PT BSI). 

BACA JUGA:Sambangi KPK Bersama Salah Satu Anak Pendiri Sinar Mas, Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Status PSN BSD City

BACA JUGA:Jaksa KPK Serahkan Berkas Banding SYL dan Kawan-kawan ke PN Tipikor

Saat ini KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. 

Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhaimin Syarif menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. 

"Betul perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024. 

BACA JUGA:KPK Tegaskan 10 Jaksa Senior yang Ditarik Kembali ke Kejagung Tak Terkait Perkara 

BACA JUGA:KPK Taksir Kerugian Negara Hingga Rp1.2 Triliun Atas Dugaan Korupsi PT ASDP

Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari dari yaitu tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024. 

Kemudian, Muhaimin akan mendekam di Rutan Cabang KPK hingga 12 September 2024. 

Diketahui, KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. 

Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: