Perjalanan Saka Tatal, Korban Salah Tangkap Kasus Kematian Vina, Disiksa Hingga Berani Sumpah Pocong

Perjalanan Saka Tatal, Korban Salah Tangkap Kasus Kematian Vina, Disiksa Hingga Berani Sumpah Pocong

Saka Tatal berani jalani sumpah pocong--Foto: X @nyaiibubu

Saka Tatal sudah menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, sang kekasih.

Kini Saka sudah bebas.

BACA JUGA:Susno Duadji Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal: Kalau Kasus Vina Memang Pembunuhan, TKP-nya di Mana?

“Saya tidak paham, saya tidak ada di tempat. Waktu kejadian, saya ada di rumah sama kakak saya, sebelum kejadian aja saya gak ada di situ. Dari kedua korban saya tidak mengenali keduanya,” tuturnya kepada wartawan.

Sebelumnya, keluarga Vina mengungkapkan kronologi kasus tersebut yang sebenarnya.

Saka mengungkapkan ia ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2016 saat berusia 15 tahun.

Di hari penangkapannya itu, Saka mengaku diminta tolong untuk mengisi bensin sepeda motor pamannya yang bernama Eka Sandi.

Eka sendiri merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky. 

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal, Psikolog Forensik Tegaskan Kasus Vina Sebagai Kematian Tak Wajar

Saka Tatal Sumpah Pocong

Saka Tatal berani tubuhnya dibungkus kain putih seperti pocong. 

Ia menjalani prosesi itu didampingi oleh Kuasa hukumnya, Farhat Abbas. 

Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong yang diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon. 

BACA JUGA:Saksi Sidang PK Saka Tatal Dihadirkan Bukan Kaleng-kaleng, Ungkap Kesaksianya di Kasus Vina Cirebon

"Kami sudah menunggu, tetapi Rudiana tidak datang. Meski begitu, sumpah pocong tetap dilaksanakan oleh Saka Tatal,” ujar Farhat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: