Ini Motif Lain AP Sebarkan Video Syur Audrey Davis
Pemeran pria dan penyebar pertama video syur Audrey Davis memiliki maksud lain dalam melakukan aksinya-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemeran pria dan penyebar pertama video syur Audrey Davis memiliki maksud lain dalam melakukan aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AP (27) berniat agar orang lain bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan Audrey Davis.
"Tersangka punya tujuan agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dengan orang lain tentang sensasi berhubungan seperti yang dia rasakan, itu berdasarkan keterangannya," katanya kepada awak media, Senin 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ngeledek Korban, Maling Julurkan Lidah ke CCTV Saat Curi Hp di Laundry Kawasan Ancol
BACA JUGA:Berkat JITEX 2024, UMKM Bumbu Alam Dilirik Buyer dari Tiga Negara ASEAN
Kemudian kini AP disangkakan dua pasal, yakni pertama Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE .
"Dan juga Pasal 4 amAyat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman diatas lima tahun," bebernya.
Sebelumnya, pemeran dalam video syur Audrey Davis ternyata mantan kekasih anak David Bayu tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu diketahui usai AP (27) mengaku menyebar videonya karena sakit hati.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ucapnya.
BACA JUGA:Bikin Resah Masyarakat, 8 Pak Ogah di Sawah Besar Dijaring Satpol PP
BACA JUGA:Buntut Kasus Penganiayaan di Daycare Depok, 11 Orang Minta Perlindungan ke LPSK
AP disebut ingin mempermalukan Audrey Davis.
"Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: