Jawab Pernyataan Anies, PKS: Tenggat 4 Agustus untuk Dukungan Tambahan, Bukan Persetujuan Pasangan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Khoirudin, menanggapi pernyataan Anies Baswedan yang mengaku kaget dengan adanya pernyataan jubir PKS yang bicara batas waktu 40 hari untuk mencari partai pendukung.
Dalam rekaman audio yang beredar, Khoirudin menjelaskan bahwa batas waktu tersebut diberlakukan setelah PKS mengumumkan keputusan mencalonkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur dengan Muhammad Sohibul Iman sebagai cawagub pada 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Balas Voice Note, PKS Sebut Anies Tak Memberikan Kepastian Tambahan Dukungan untuk Pilgub Jakarta
BACA JUGA:Begini Respons Anies Baswedan Jika PKS Tarik Dukungannya di Pilkada 2024
"Para jubir mengambil kesimpulan dari fakta bahwa menurut Presiden PKS sudah sejak 20 Juni 2024 sudah menyampaikan secara langsung ke Pak Anies soal keputusan DPTP PKS," katanya dalam rekaman audio yang diterima, Senin, 12 Agustus 2024.
Dia menyebut, dalam kedua peristiwa ini, Anies menyambut positif dengan menjawab langsung ke Presiden PKS maupun via rekaman dari Spanyol yang diunggah di media sosial.
"Dari situ kami menyimpulkan bahwa Pak Anies sudah menerima keputusan DPTP PKS mencagubkan Pak Anies dengan Pak Sohubul Iman sebagai cawagubnya," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa tenggat waktu 4 Agustus ditetapkan untuk memastikan dukungan tambahan dari partai lain seperti NasDem atau PKB, bukan untuk persetujuan pasangan calon.
"Melainkan keberhasilan Pak Anies untuk mendapatkan kepastian tambahan dukungan dari partai lain seperti Nasdem dan atau PKB," ujarnya.
BACA JUGA:Partai Negoro Desak PKB, PKS, dan Nasdem Klarifikasi Dukungan untuk Anies Baswedan
BACA JUGA:Anies Baswedan Bantah Adanya Batasan Waktu dari PKS: Saya Kaget Lihat Beritanya!
"Agar Pak Anies dan Pak Sohibul Iman dapat didaftarkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta," sambungnya.
Khoirudin juga mengingatkan bahwa PKS, dengan perolehan kursi 18 persen, tidak bisa mencalonkan gubernur sendirian.
"Tidak seperti saat PKS menang pileg di Jakarta tahun 2004 yang lalu saat itu PKS menang dengan 24% sehingga bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur secara sendirian," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: