KPK Dalami Soal Pembelian Aset Eks PPK Terkait Dugaan Pencucian Uang di DJKA
KPK Dalami Soal Pembelian Aset Eks PPK Terkait Dugaan Pencucian Uang di DJKA -Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Dilaporkan GMNI ke KPK Soal IUP 'Blok Medan'
BACA JUGA: IM57+ Institute Sebut Pansel Loloskan Calon Pimpinan KPK Masih Bermasalah
Atas perbuatannya tersbut, Yofi terkena Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK juga telah menetapkan 14 orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: