Menteri ESDM Buka Suara Terkait Pertamax Naik Harga Menjadi Rp13.700 Per-liter
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, akhirnya buka suara terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Pertamax (RON 92) pada Sabtu 10 Agustus dari Rp 12.950 Per-liter menjadi Rp 13.700 Per-liter.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah sempat menimbulkan pro dan kontra, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, akhirnya buka suara terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Pertamax (RON 92) pada Sabtu 10 Agustus dari Rp 12.950 Per-liter menjadi Rp 13.700 Per-liter.
Menurut Arifin, kenaikan harga BBM Pertamax tersebut masih terhitung berada di bawah harga BBM dengan Research Octane Number (RON) yang ada pada SPBU Swasta lainnya yang ada di dalam negeri.
"Harga Pertamax masih di bawah badan usaha yang lain," jelas Arifin dalam keterangan tertulisnya pada Senin 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Selesaikan Verifikasi Faktual Dukungan untuk Bapaslon Perorangan Dharma-Kun
BACA JUGA:Janji Prabowo yang Bertekad Bakal Teruskan Pembangunan IKN Meski Memakan Waktu Lama
Selain itu, Arifin menambahkan bahwa keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi Pertamax ini sudah melalui perencanaan yang matang, dengan pertimbangan yang menjadikan dinamika yang ada pada saat ini sebagai acuan.
"Alasan harga Pertamax naik ya karena dinamika, harus direncanakan secara matang," kata Arifin.
Sementara itu menurut Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, seluruh badan usaha juga sudah telah melakukan penyesuaian harga untuk BBM Non-subsidi sejak awal bulan Agustus 2024 ini.
Penyesuaian ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
"Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penetapan harga juga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022," terang Heppy dalam keterangan resminya pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: