Berkaca dari Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Kementerian PPPA Dorong Korban Kekerasan Segera Lapor

Berkaca dari Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Kementerian PPPA Dorong Korban Kekerasan Segera Lapor

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susanawati -dok. KemenPPPA-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Berkaca dari Kasus KDRT Cut Intan Nabil, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong agar para korban kekerasan untuk melaporkan hal yang dialami tanpa takut stigma di masyarakat.

Hal ini menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram asal Bogor Cut Intan Nabila oleh suaminya.

Kementerian PPPA  mengecam kekerasan yang dilakukan oleh suami Cut Intan Nabila, serta mengapresiasi keberanian mantan atlet anggar tersebut yang mengungkapkan kasus ini melalui media sosial miliknya.

BACA JUGA:Ikut Terseret Kasus KDRT Cut Intan Nabila, HIPMI Jawa Barat Buka Suara Terkait Status Keanggotaan Pelaku

BACA JUGA:Eks Kabareskrim di Intimidasi Kapolres Berinisial R, Susno Duadji: Kenapa Separno Itu?

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati, kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa ditoleransi.

"Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban," ujar Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.

Ratna mengatakan, korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, tambahnya, masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban.

Dalam hal ini, pihaknya menyediakan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) untuk komunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA:Eks Kabareskrim di Intimidasi Kapolres Berinisial R, Susno Duadji: Kenapa Separno Itu?

BACA JUGA:Diresmikan Presiden Jokowi, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik untuk Pabrik Baterai Anoda di KEK Kendal

Sementara masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, diminta berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Beberapa di antaranya, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: