Komisi X Minta Paskibraka Tetap Pakai Jilbab di HUT ke-79 RI di IKN

Komisi X Minta Paskibraka Tetap Pakai Jilbab di HUT ke-79 RI di IKN

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta anggota Paskibraka yang akan bertugas pada upacara pengibaran bendera 17 Agustus 2024 tetap dapat mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan mereka. Anisha Aprilia-Setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta anggota Paskibraka yang akan bertugas pada upacara pengibaran bendera 17 Agustus 2024 tetap dapat mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan mereka.

Hal ini ia sampaikan usai adanya polemik anggota Paskibraka mencopot jilbabnya pada pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di IKN pada Selasa 13 Agustus 2024.

"Kita minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada 17 Agustus," kata Syaiful Huda dalam keterangannya pada Kamis 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kenali Gejala Awal Penyakit Hipertiroid Seperti yang Dialami Indra Bruggman

BACA JUGA:Nama Bobby Nasution Disebut Terseret Kasus Blok Medan, Mantan Pimpinan KPK Desak Pengusutan

Huda menekankan bahwa dukungan agar anggota Paskibraka dapat tetap mengenakan jilbab merupakan bagian dari semangat bangsa Indonesia dalam merawat keragaman dan pluralisme.

"Ini sudah tradisi yang berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga, dan merawat value Pancasilais," ujarnya.

Sebelumnya, isu ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah beredar foto-foto yang menunjukkan tidak ada anggota Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab.

BACA JUGA:Seleksi CASN Tahun 2024 Khusus Penerimaan Formasi CPNS, Tenaga Honorer Tak Bisa Ikut?

BACA JUGA:4 Fakta Baru Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Psikologis Terguncang, Rumah Dijaga Ketat Polisi

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun menjelaskan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp10.000, salah satunya tentang aturan tata pakaian.

Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu," ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Rabu 14 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads