Lagi Ramai, KTP Anggota DPRD Jakarta Turut Dicatut Buat Syarat Calon Independen Dharma-Kun

Lagi Ramai, KTP Anggota DPRD Jakarta Turut Dicatut Buat Syarat Calon Independen Dharma-Kun

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menyebut KTP miliknya dijadikan syarat dukungan calon independen di Pilkada Jakarta tanpa izin.-Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID --  Tengah ramai pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk syarat pencalonan independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun - Kun Wardana.

Setelah sejumlah anggota keluarga Anies Baswedan dicatut, kini terungkap KTP milik Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, turut menjadi berkas persyaratan dukungan Dharma-Kun.

Kontan, Dwi mempertanyakan KTP miliknya digunakan tanpa izin tersebut.

"Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian Pencatutan ini. Padahal, tidak pernah merasa mendukung paslon independen manapun," ujar Dwi dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan bahwa sebagai langkah lanjutan, pihaknya melakukan di lapangan.

Selain itu, panduan kepada warga juga telah diberikan agar mereka dapat memeriksa KTP-nya masing-masing secara mandiri.

"Saya harus kritik keras masalah Pencatutan untuk event Pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip Pemilu Luber dan Jurdil," tuturnya.

Rio mengatakan bahwa dirinya akan membuat saluran pengaduan untuk melaporkann temuan pencatutan KTP warga Jakarta.

Nantinya, pengaduan yang masuk akan dikumpulkan sebagai bahan pertanyaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Saya menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran," imbuhnya.

Rio menambahkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya merupakan tindakan pidana karena melanggar pasal 28 (G) ayat 1 UUD 1945 dan UUD nomor 27 tahun 2002 perihal perlindungan data pribadi.

Meski begitu, lanjut Rio, dirinya mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya proses Pemilu Kepala Daerah khususnya di Jakarta.

"Untuk benar-benar berjalan demokratis tanpa meninggalkan prinsip Luber dan Jurdil," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: