Jumlah Harta Kekayaan Menteri Investasi yang Baru Rosan Perkasa Sebanyak Rp 860 Miliar 

Jumlah Harta Kekayaan Menteri Investasi yang Baru Rosan Perkasa Sebanyak Rp 860 Miliar 

Jumlah Harta Kekayaan Menteri Investasi yang Baru Rosan Perkasa Sebanyak Rp 860 Miliar -Tangkapan layar-

JAKARTA,DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik, Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, yang menggantikan Bahlil Lahadalia. 

Dilansir dari situs elkhpn.kpk.go.id pada Senin, 19 Agustus 2024, total harta kekayaan dari Rosan berjumlab Rp 860.715.364.555 atau Rp 860,7 miliar. 

BACA JUGA:Harta Kekayaan Menhumkam Supartman Andi Agtas Capai Rp 18 Miliar

BACA JUGA:Jumlah Harta Kekayaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tembus Rp310 Miliar, Tak Punya Utang

Laporan harta kekayaan tersebut dilaporkan Rosan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 September 2023. 

Aset tanah dan bangunan sebanyak 26 unit yang tersebar di Kota Sumbawa, Kota Mamggarai, Kota Lombok Barat, Kota Jakarta Selatan, dan juga Bali senilai Rp 511.194.939.189. 

Kemudian, ada alat transportasi dan mesin senilai Rp 3.119.500.000 dengan rincian mobil toyota Alpard 2015 seharga Rp 680.000.000, mobil lexus 2020 seharga Rp 2.180.000.000, motor Piagio Rp 9.500.000 dan mobil VW senilai Rp 250.000.000. 

BACA JUGA:7 Daftar Wisata Dekat IKN yang Wajib Dikunjungi, Suguhkan Kekayaan Alam yang Memukau!

BACA JUGA:Profil dan Harta Kekayaan Hevearita Gunaryanti, Wali Kota Semarang yang Jadi Tersangka KPK bersama Suaminya

Rosan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 18.104.000.000, surat berharga senilai Rp 17.815.199.355. Ia juga punya kas dan setara kas Rp 248.803.187.230 serta tidak memiliki hutang. 

Selain pelantikan Rosan, Presiden Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, serta Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: