OJK Blokir 6.400 Rekening Sebagai Upaya Memberantas Judi Online di Indonesia

OJK Blokir 6.400 Rekening Sebagai Upaya Memberantas Judi Online di Indonesia

Kepala Perbankan Syariah OJK, Deden Firma Hendrasyah ungkap OJK Blokir 6.400 Rekening Sebagai Upaya Memberantas Judi Online di Indonesia-Dok. FMB 9-

Bahkan kasus jual beli rekening semakin marak ditemukan sehingga menyulitkan pihak berwenang untuk melacak identitas asli pemilik rekening tersebut. 

BACA JUGA:Kepala BP2MI Penuhi Panggilan Bareskrim Diperiksa Terkait Inisial T Pengendali Judi Online

"Hampir tidak ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa rekening mereka diblokir, sehingga proses investigasi menjadi lebih sulit," ungkap Deden. 

Lebih lanjut Deden menjelaskan, OJK telah menggandeng pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dana dalam rekening tersebut dapat disita oleh negara atau tidak. 

"Kami tidak bisa langsung mengambil langkah hukum di luar ranah lembaga keuangan, tapi kami berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memantau aliran dana yang mencurigakan," tegasnya. 

Dalam hal ini, OJK berharap lembaga keuangan dapat terus mengembangkan sistem deteksi dini terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan. 

Hal ini penting dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan celah di sistem perbankan. 

"Dengan deteksi yang lebih baik, kami bisa lebih cepat dalam menangani laporan keuangan yang mencurigakan dan mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat," kata Deden.

BACA JUGA:OJK Akan Tindak Tegas Pelaku Judol Bila Ketahuan Jual-Beli Rekening

 

Kolaborasi antara OJK, lembaga keuangan, serta pihak terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum, serta memutus aliran dana yang menjadi nyawa dari aktivitas ilegal ini, sekaligus memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dari risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: