OJK Ungkap Pelanggaran Hukum di Bidang Jasa Keuangan Naik 25.8 Persen di Tahun 2024: Semester I Ada Ribuan Transaksi

OJK Ungkap Pelanggaran Hukum di Bidang Jasa Keuangan Naik 25.8 Persen di Tahun 2024: Semester I Ada Ribuan Transaksi

Selama periode Semester I Tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatatkan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di bidang jasa keuangan.-OJK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Selama periode Semester I Tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatatkan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di bidang Jasa Keuangan.

Dilansir dari data OJK, jumlah tersebut naik 25,87 Persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 lalu.

Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman, OJK juga sudah memberikan surat peringatan kepada para pelaku untuk memperbaiki kualitas pendanaan mereka.

BACA JUGA:Kolaborasi Bumame dan NGI Hadirkan Layanan Skrining Genetik Embrio di Indonesia

BACA JUGA:Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN

“OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 7 Agustus 2024.

Sementara itu menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, tahap penyidikan OJK pada Juli 2024 telah mencatatkan sebanyak 128 perkara.

BACA JUGA:Kolaborasi AFI dan Dyandra Promosindo Ciptakan IFRA Business Expo 2024 yang ke 22, Catat Tanggal Mainnya!

BACA JUGA:Semburan Gas di Depan Gedung Kemenkes Akibat Terkena Eskavator, Diperbaiki Malam Ini

“Ada 103 perkara perbankan, 5 pasar modal, dan, 20 industri keuangan non-bank,” terang Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar padat Senin 5 Agustus 2024.

Jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 114.

Sebanyak 102 perkara di antaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan 12 perkara dalam tahap kasasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads