bannerdiswayaward

Jadi Korban Penipuan? Begini Cara Lapor ke IASC Agar Uang Bisa Kembali

Jadi Korban Penipuan? Begini Cara Lapor ke IASC Agar Uang Bisa Kembali

Simak cara melaporkan penipuan melalui platfom Indonesia Anti Scam Center (IASC).--https://iasc.ojk.go.id/

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara melaporkan penipuan melalui platfom Indonesia Anti Scam Center (IASC).

IASC merupakan sistem dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan IASC bertujuan untuk meningkatkan integritas sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:96 Daftar Pinjol Legal OJK Oktober 2025, Dijamin Aman

Melalui ini, penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan bisa dilakukan dengan cepat dan memberikan efek jera.

Pembentukan IASC dilakukan guna merespons maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang.

Dikutip situs OJK, IASC akan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Indonesia Anti-Scam Centre juga akan melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pada periode November 2024 hingga 30 September 2025, OJK dan Satgas PASTI melaporkan IASC telah menerima sebanyak 274.772 laporan kasus penipuan.

BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI dan OJK hingga Hari Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dna Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 163.945 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Friderica menerangkan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 87.819, serta total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6,1 triliun.

"Sebanyak 110.827 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," kata Friderica dalam konferensi pers RDK OJK pada Kamis, 9 Oktober 2025.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar," imbuhnya.

Apa Uang Korban Penipuan Online Bisa Kembali?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads