KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI dan OJK hingga Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan belum menahan Satori selaku legislator Fraksi NasDem dan Heri Gunawan yang merupakan legislator Fraksi Gerindra dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keu-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengapa mereka belum melakukan penahanan terhadap Satori, anggota legislatif dari Fraksi NasDem, dan Heri Gunawan, anggota legislatif dari Fraksi Gerindra, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin, 15 September 2025.
"Jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 15 September 2025.
BACA JUGA:3 Dampak Positif Program Paket Ekonomi 8+4+5
Namun, Budi akan memastikan penahanan dilakukan terhadap keduanya setelah bukti-bukti dirasa lengkap.
"Masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini," jelasnya.
"Ya, didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST,” sambung Budi.
Adapun berdasarkan informasi Satori mendatangi kantor komisi antirasuah sekitar pukul pukul 09.30 WIB dan tampak menggunakan jaket.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun Heri Gunawan tiba pada pukul 10.40 WIB.
BACA JUGA:Polda Metro Tangkap 16 Tersangka Perusakan dan Pembakaran Fasum Demo Anarkis!
BACA JUGA:Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tukang Pijat Ditangkap Polisi di Apartemen Kalibata
Sebelumnya, KPK menyita 15 mobil milik Anggota DPR RI Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Satori.
Mobil-mobil yang telah disita masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
