bannerdiswayaward

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI dan OJK hingga Hari Ini

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI dan OJK hingga Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan belum menahan Satori selaku legislator Fraksi NasDem dan Heri Gunawan yang merupakan legislator Fraksi Gerindra dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keu-Disway.id/Ayu Novita-

"Saat ini masih dititipkan di Cirebon," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 September 2025.

Adapun mobil yang disita KPK dari Satori adalah Fortuner (3 unit), Pajero (2 unit), Camry (1 unit), Brio (2 unit), Innova (3 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).

KPK juga mengungkapkan bahwa mantan anggota Komisi XI DPR RI yakni Satori dan Heri Gunawan menggunakan uang miliaran rupiah hasil dugaan korupsi untuk membangun showroom hingga rumah makan.

BACA JUGA:KPK Benarkan Ustaz Khalid Kembalikan Uang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Tinjau Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono: Urai Macet Jalan TB Simatupang

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang miliaran tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar.

Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Anggota DPR Fraksi NasDem ini diduga menggunakan uang salah satunya untuk membangun showroom.

"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti: deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025 malam.

BACA JUGA:Jika Menang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Janji Uang Ganti Rugi Gugatan Bakal Dibagi ke Warga

BACA JUGA:DMC Dompet Dhuafa Tanggap Banjir Bali, Hadirkan Dukungan Psikologis dan Bantuan Langsung untuk Penyintas

Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Asep.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads