Jadi Korban Penipuan? Begini Cara Lapor ke IASC Agar Uang Bisa Kembali
Simak cara melaporkan penipuan melalui platfom Indonesia Anti Scam Center (IASC).--https://iasc.ojk.go.id/
Dengan kehadiran IASC ini, dana atau uang korban penipuan bisa kembali.
BACA JUGA:5 Modus Penipuan Saldo DANA Gratis 2025, 800 Korban Tertipu Bukti Transfer
Namun, proses pengembalian dana bagi korban penipuan online tidak bisa dilakukan dengan cepat.
Sebab, prosesnya memerlukan tahapan verifikasi dan pemenuhan sejumlah dokumen, sehingga pengembalian dana kerap menemui kendala di lapangan.
Ada beberapa situasi peluang uang korban penipuan online kembali, di antaranya:
1. Kecepatan Laporan
Apabila laporan secepat mungkin usai menjadi korban penipuan, seperti hitungan menit atau jam setelah transfer, maka bank penerima bisa membekukan sementara dana di rekening pelaku sebelum ditarik.
BACA JUGA:Baru! Penipuan Modus Impersonasi Bikin Geger, Korban Tak Sadar Uangnya Hilang
2. Status Dana
Jika uang sudah ditarik tunai, dipindahkan rekening lain atau digunakan, proses pengembalian akan sangat sulit.
3. Kerja Sama Antarbank & Bukti Kuat
Biasanya, bank menunggu laporan resmi dari korban (dan seringkali dari pihak kepolisian) sebelum melakukan tindakan blokir.
OJK pun mengimbau agar masyarakat segera melapor ke penyedia jasa keuanga, seperti IASC OJK secara online.
BACA JUGA:Penipuan Proyek Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung Jadi Fokus Polda Metro
Seperti apa cara kerja IASC untuk melaporkan kasus penipuan agar uang bisa kembali? Berikut informasinya.
Cara Lapor Penipuan Online ke IASC OJK
Berikut cara lapor penipuan online ke IASC dari OJK.
1. Siapkan bukti, tangkapan layar bukti transfer, percakapan atau chat dengan pelaku, nomor rekeninga atau nomor ponsel pelaku
2. Buka wesbite httos://iasc.ojk.go.id atau kanal OJK di kontak 157.ojk.go.id
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
