Jadi Korban Penipuan? Begini Cara Lapor ke IASC Agar Uang Bisa Kembali
Simak cara melaporkan penipuan melalui platfom Indonesia Anti Scam Center (IASC).--https://iasc.ojk.go.id/
3. Llau, klik formulir pengaduan
4. Masukkan data rekening pelaku, nominal, kronologi, dan bukti
5. Tunggu tindak lanjut dari OJK
6. Lalu, IASC akan menghubungi bank penerima untuk blokir sementara rekening pelaku jika dana masih ada
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
