Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri

Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri

Anies Baswedan terlihat sumringah setelah mengetahui putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Gubernur yang berlaku untuk Pilkada Jakarta 2024-Disway.id/Cahyono-

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Anies dan PDIP Jalin Pertemuan

Di sisi lain kubu Anies Baswedan melalui juru bicaranya Iwan Tarigan mengatakan bahwa pihaknya akan menjalin pertemuan dengan partai PDI-Perjuangan.

"Ya, benar mau bertemu," ujar Iwan Tarigan, Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, saat dikonfirmasi Disway.id pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pasca putusan MK hari ini membuat peta politik di Jakarta berubah 180 derajat, di mana hal ini menguntungkan bagi PDIP.

PDIP sendiri banyak ditinggalkan partai yang masuk ke dalam gerbong koalisi KIM Plus di bawah naungan dan dukungan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: