Baleg DPR RI Setuju Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot, Kaesang Bisa Daftar di Pilkada 2024

Baleg DPR RI Setuju Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot, Kaesang Bisa Daftar di Pilkada 2024

Dasco tegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). 

Baleg DPR menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi atau Awiek dalam rapat bersama pemerintah, Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:250 Formasi CPNS 2024 di BMKG Terbuka untuk Lulusan D3 hingga S1, Bisa Daftar!

BACA JUGA:Golkar Berikan Kewenangan Penuh Kepada Bahlil untuk Susun Kepengurusan Partai

Rapat ini kemudian diinterupsi oleh Politisi PDIP Putera Nababan.

"Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi," tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan.

"Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," sambung Awiek

Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.

"Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Supratman.

BACA JUGA:Lowongan CPNS Kemenkeu 2024: Cek Formasi Lengkap yang Dibutuhkan Bea Cukai

BACA JUGA:Helena Lim Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Dakwaan Dibacakan Jaksa Penuntut Umum

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusanya telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads