Baleg DPR RI Setuju Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot, Kaesang Bisa Daftar di Pilkada 2024
Dasco tegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal-disway.id/anisha aprilia-
Dengan adanya kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang bisa maju.
Sebab, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan.
Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: