Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad

Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan.

Dengan demikian, aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Dasco memastikan revisi yang sudah dilakukan oleh badan legislatif DPR bersama pemerintah kemarin tidak hilang begitu saja.

BACA JUGA:Kejam! Staf Manchester United Tak Lagi Dapat Makan Siang Gratis, Sir Jim Ratcliffe Mulai Belajar 'Irit'

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Al-Nassr Masih Saja Tak Bisa Menang

Dia membuka kemungkinan, revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan dan berlaku di periode Pilkada berikutnya.

“Jadi RUU Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR RI pada Kamis 22 Agustus 2024.

"Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," lanjutnya.

BACA JUGA:Buru Selatan Maluku Diguncang Gempa Pagi Ini, BMKG Ungkap Kekuatan Magnitudonya

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Japan Open 2024 Hari Ini 23 Agustus, Melihat Aksi Ganda Putra

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan selain RUU Pilkada, DPR yang akan datang juga bakal membahas RUU lainnya seperti RUU Pemilu.

"Begitu juga dengan undang-undang pemilu, undang-undang pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan, karena itu kan ada gugatan parlemen threshold dari Perludem yang perlu diakomodir. Yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan adalah Open legal policy," ujarnya.

"Maka kita akan laksanakan untuk mengkaji berapa sih berapa yang pas untuk pemilu yang akan datang," sambungnya.

Ia pun berjanji pembahasan RUU Pemilu ini tak akan dilakukan secara diam-diam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: