Apakah Hari Ini Ada Demo? Said Iqbal Bilang Begini

Apakah Hari Ini Ada Demo? Said Iqbal Bilang Begini

Sebagian Massa Pendemo di Depan Gedung DPR Mulai Membubarkan Diri-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Apakah ada demo hari ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat untuk memprotes revisi Undang-undang Pilkada?

Menurut keterangan bos Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya mematalkan demo besar-besaran yang seharusnya digelar hari ini.

Kenapa dibatalkan rencana demo lanjutan? Hal itu lantaran DPR sudah memberikan janji bakal mengurungkan niat untuk revisi Undang-Undang Pilkada.

Said Iqbal menyatakan aksi di DPR mereka tunda dulu karena sudah keluar keterangan resmi dari DPR.

BACA JUGA:Demo di DPR Rampung dan Kondusif, Kabid Humas Cek Kebenaran Massa yang Diamankan

Meski demikian demo besar-besaran bakal kembali digelar, kata Iqbal Said, apabila KPU dan DPR mengingkari janjinya karena tidak melakukan perubahan aturan KPU (PKPU) terkait dengan Pilkada.

Terpenting Iqbal Said bilang pihaknya akan menunggu revisi PKPU dulu agar tidak ada kebohongan yang terlanjut terjadi.

Sebelumnya, buruh-buruh telah merencanakan untuk melakukan aksi turun ke jalan pada hari ini.

Aksi ini tidak hanya akan dilakukan di DPR Jalan Gatot Subroto, tetapi juga di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.

BACA JUGA:Dipukul Mundur, Massa Demo DPR Bentrok dengan Aparat di Belakang GBK

Dalam surat yang ditandatangani oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli, disebutkan bahwa aksi demo akan dimulai di Gedung DPR dan KPU Pusat pada pukul 09.00 WIB.

Diperkirakan ada sebanyak 2.000 buruh yang akan ikut serta dalam aksi tersebut, namun jumlah tersebut bahkan bisa meningkat menjadi 5.000 buruh.

Diketahui bahwa para buruh menuntut agar DPR RI tidak mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, serta menekan KPU untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU yang sesuai dengan keputusan tersebut sebelum tanggal 23 Agustus.

Meski demikian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan karena tidak dipenuhinya aturan persidangan secara tata tertib. DPR resmi membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada, sebagai respons terhadap ketidakpatuhan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: