Aksi Kawal Putusan MK Meluas, Warga Pontianak Serukan Tuntutan di DPRD Kalbar

Aksi Kawal Putusan MK Meluas, Warga Pontianak Serukan Tuntutan di DPRD Kalbar

Massa mahasiswa dan warga Pontianak unjuk rasa di DPRD Kalbar.-Pontianak Info-

"RUU ini merupakan langkah mundur dalam proses demokrasi di Indonesia. Kami tidak ingin kepala daerah dipilih oleh DPRD karena hal ini rentan terhadap praktik korupsi dan politik uang," kata salah satu orator dalam aksi tersebut.

Mahasiswa Diterima Anggota DPRD Provinsi Kalbar 

Aksi yang dilakukan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk memastikan demonstrasi berjalan damai.

Aksi ratusan Mahasiswa ini diterima dua Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Anggel dari PDI Perjuangan dan Sueb dari Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Keduanya menanggapi dan mengapresiasi aksi mahasiswa Kalbar yang juga peka dengan hukum dan aspirasi masyarakat.

Anggel sendiri mengatakan saat ini seluruh anggota DPRD dan Pimpinan sedang tidak berada di tempat dan sedang melaksanakan tugas mereka masing-masing.

BACA JUGA:Sufmi Dasco dan Habiburrahman Datangi PMJ, Siap Jamin Massa yang Ditahan Tidak Lakukan Pidana Berat

Diketahui belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kalimantan Barat terkait tuntutan mahasiswa tersebut. Namun, aksi ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang ikut prihatin terhadap kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah.

Mahasiswa berencana untuk terus menggelar aksi hingga tuntutan mereka didengar oleh para pemangku kebijakan. 

Diketahui unjuk rasa elemen masyarakat Indonesia ini sebagai respons atas upaya Banleg DPR menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XX11/2024 tentang ambang batas Pilkada.


Warga Pontianak menyuarakan tuntutan untuk mengawal Putusan MK.-Pontianak Info-

Bukan hanya isu Jakarta, tetapi juga menjadi ancaman bagi Kalbar dan demokrasi.

Banleg DPR yang menganulir Putusan MK dinilai tidak demokratis, karena akan mengakibatkan kesempatan untuk menjadi kontestan dalam Pilkada hanya bagi partai politik di Parlemen.

BACA JUGA:PKB Gelar Muktamar di Bali, Cak Imin: Jangan Mau Diadu Domba

Pembahasan revisi UU Pilkada yang tengah berjalan di Baleg DPR saat ini dinilai sebagai upaya untuk menganulir putusan MK (nomor 60 tahun 2024).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads