Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara

Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara

HET Minyakita Naik --Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID-- Minyak goreng kemasan rakyat MINYAKITA kini tengah mengalami kelangkaan pasokan usai Pemerintah mengumumkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) dari yang awalnya sebesar Rp 14.000 per-liter menjadi Rp 15.700 per-liternya.

Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, juga mengkonfirmasi bahwa sejumlah besar pedagang memang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pasokan MINYAKITA. 

BACA JUGA:HET Naik, Terkuak Penyebab MinyaKita Langka di Pasaran

BACA JUGA:Sempat Langka, MINYAKITA Kembali Muncul di Pasaran Depok

Ia juga menyebutkan, selisih harga antara MINYAKITA dengan minyak goreng non-subsidi juga menjadi alasan mengapa daya tarik MINYAKITA menurun.

"Harga 15.700 ribu itu tidak jauh beda dengan minyak goreng kemasan biasa yang harganya 30-35 Ribu, sehingga bagi konsumen juga sudah gak begitu menarik lagi. Kemarin dengan harga eceran Rp 14.000 itu pedagang masih bisa bersaing lah," ujar Mujiburrohan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Suryo, salah seorang pedagang gorengan yang bertempat di wilayah Depok. Menurut Suryo, minyak goreng non-subsidi saat ini juga jauh lebih mudah untuk ditemukan ketimbang dengan minyak goreng kemasan MINYAKITA.

BACA JUGA:HET MINYAKITA Resmi Naik Menjadi Rp 15.700 Per-liter, Kemendag Beri Penjelasan

BACA JUGA:HET Resmi Naik, Stok MINYAKITA di Pasaran Kosong Melompong

"Kalau nyari MINYAKITA susah juga, karena di tempat biasa saya beli kadang kosong stok-nya, jadi ya mau gak mau saya beli minyak lain. Harganya sekarang juga sama kan, selisihnya juga gak beda jauh sama minyak Mitra yang saya pake ini," jelas Suryo saat ditemui di lapak dagangannya pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Menanggapi hal ini, Bambang Wisnubroto selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok & Barang Penting Kemendag menyatakan bahwa produsen masih membutuhkan waktu untuk memasok minyak sesuai kebutuhan, mengingat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tentang HET MINYAKITA masih belum lama diberlakukan.

"Baru satu minggu diberlakukan (Permendag), tentu perlu transisi dari pelaku usaha untuk menyalurkan dengan ketentuan yang baru," jelas Bambang dalam keterangannya pada Sabtu 24 Agustus 2024.

BACA JUGA:Zulhas Beberkan Alasan HET MINYAKITA Naik Hingga Rp15.700 Per Liter

BACA JUGA:Kemendag Resmi Terbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Demi Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads