Pojokan 216: Pancong vs Corndog

Pojokan 216: Pancong vs Corndog

Dr. Mahnan Marbawi MA-Dok. Manhan Marbawi-

Bahkan jika perlu, mendapatkan perlakuan yang sama dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan 70 tahun 2024 yang membuat  serangan jantung bagi penggede partai-partai besar. 

Karena sudah mengangkangi kemenangan koalisi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sehingga para anggota dewan yang ada di Senayan mencoba mempercepat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

BACA JUGA:Kekuasaan

Walau akhirnya RUU tersebut ditunda karena didemo mahasiswa. 

Nasib kue Pancong dan sebangsanya perlu mendapatkan advokasi seperti halnya putusan MK tersebut. Nasib dan masa depan mereka - kue Pancong, Klepon dan kuliner sebangsanya, perlu dientaskan ke tempat yang terhormat dan lepas dari kelas bawah. 

Sebab mereka termasuk penduduk asli dari negeri kuliner bangsa sendiri yang perlu mendapatkan kemuliaan dan kedaulatan.

Jangan sampai nasib kuliner bangsa sendiri tersungkur oleh jajahan kuliner bangsa lain. Setelah rasa malu kita tersungkur oleh korupsi dan godaan syahwat. Juga terpuruknya budaya sendiri yang tertunduk malu dengan budaya Korea. Setelah tahun 1980-1890-an tersipu-sipu dengan budaya pop dari Barat.

Sebab mereka dilupakan dan terlupakan oleh para penguasa dan anggota dewan yang terhormat. Konon mereka sibuk mengadvokasi kelanggengan kekuasaan dengan menelikung konstitusi dan mengakali regulasi.  

Ada baiknya kita mengajukan RUU tentang perlindungan kuliner dan pengentasannya dari jurang kemiskinan. Agar mereka menjadi penguasa kuliner di negerinya sendiri, hingga keturuannya nanti. Tapi bukan untuk kepentingan kue Pancong yang disorong jadi penguasa dari segala kuliner yang ada. (Kang Marbawi, 260824)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads