Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Diperiksa PMJ Atas Dugaan Pencemaran Nama Baiknya

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Diperiksa PMJ Atas Dugaan Pencemaran Nama Baiknya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar akan dilakukan pada Kamis 29 Agustus mendatang.-Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Aaliyah Massaid terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis 29 Agustus mendatang.

Disebutkannya selain Aaliyah, penyidik bakal memeriksa suaminya Thoriq Halilintar.

BACA JUGA:Kiprah Karier Politik Rano Karno, Si Doel Anak Sekolahan yang Bakal Duet dengan Anies Baswedan

BACA JUGA:Manchester United Sodorkan Kontrak Permanen Ugarte, PSG Bisa Hasilkan Uang Rp 1 Triliun

"Akan dilakukan pemberian informasi pemberian keterangan di tanggal 29 Agustus Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29," katanya kepada awak media, Senin 26 Agustus 2024.

Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan akun sosial media.

Aaliyah Massaid melaporkan akun itu karena menyebut dirinya hamil duluan sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.

"Benar mas bahwa saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," katanya kepada awak media, Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Nama Akun TikTok dan YouTube yang Dilaporkan Aaliyah Massaid, Sebar Penyebar Fitnah Hamil Duluan

BACA JUGA:Menkes Dorong Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Level Posyandu-Puskesmas

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi yang dilayangkan Aaliyah di Polda Metro Jaya.

"Laporan Polisi nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tgl 22 Agustus 2024 atas nama pelapor: Aaliyah Massaid, terkait laporan dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, sebagaimana dimaksud dlm pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP," ungkapnya.

BACA JUGA:Sinopsis Serial The Judge From Hell, Siap Tayang 14 Episode

BACA JUGA:Cek 9 Instansi CPNS 2024 dengan Gaji Tertinggi, Ada yang Capai Ratusan Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: