3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan, Komisi Yudisial: Terbukti Melanggar KEPPH

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan, Komisi Yudisial: Terbukti Melanggar KEPPH

Joko Sasmita selaku Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI: YK menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun -Anisha Aprilia-

Oleh karena itu, Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads