3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan, Komisi Yudisial: Terbukti Melanggar KEPPH
Joko Sasmita selaku Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI: YK menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun -Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Kebakaran Melalap RSPP, 75 Personel Dikerahkan
BACA JUGA:Venna Melinda Klarifikasi Soal Masih Berstatus Istri Ferry Irawan Walau Sudah Gugat Cerai
Dimas mengatakan kedatangannya itu membawa sejumlah bukti, di antarannya foto korban.
“Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar,” ucapnya.
“Kami juga menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” lanjutnya.
Ronald Tanur Divonis BebasAnak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).
BACA JUGA:Cara Menggunakan E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Mudah dan Anti Ribet!
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Pekan Ini 26 Agustus-1 September 2024, Banyak Film Seru!
Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.
Erintuah menyatakan alasannya yaitu karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
BACA JUGA:Viral! Terekam Detik-Detik Pria Tewas Tabrakkan Diri ke KRL di Petak Universitas Pancasila
BACA JUGA:Senyum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Resmi Diusung PDIP di Pilgub Jateng 2024
Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan di saat korban kritis.
Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: