Ini Dokumen Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Paslon Gubernur DKI Jakarta Saat Daftar ke KPU

Ini Dokumen Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Paslon Gubernur DKI Jakarta Saat Daftar ke KPU

Ini Dokumen Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Paslon Gubernur DKI Jakarta Saat Daftar ke KPU-Disway/Cahyono-

"Dokumen-Dokumen syarat calon lain yang wajib dipenuhi. Kami harapkan satu hari sebelum pendaftaran pasangan calon sudah dikoordinasikan atau dikonsultasikan oleh meja bantuan pencalonan sehingga pada saat besok penerimaan pendaftaran calon oleh tim pasangan calon itu sudah lengkap semua," pungkasnya.

BACA JUGA:Golkar Pastikan KIM Plus Tetap Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Paslon Gubernur Boleh Bawa Pendukung 150 Orang Saat Daftar KPU DKI Jakarta

Adapun KPU DKI membuka pendaftaran cagub selama 3 hari yakni mulai tanggal 27-29 September 2024.

Pada 27 dan 28 Agustus 2024, jam pendaftaran paslon gubernur dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Sementara di tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Di tempat yang sama, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan, yang sudah konfirmasi pendaftaran baru dua paslon gubernur.

Kata dia pasangan Ridwan Kamil dan Suswono bakal mendaftar tanggal 28 Agustus 2024.

Sementara pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan mendaftar di tanggal 29 Agustus 2024.

"Yang sudah konfirmasi, dari pasangan Ridwan Kamil dan pasangannya akan hadir besok tanggal 28 pukul 14.30 WIB. Untuk yang lain (Dharma-Kun), mengonfirmasi akan hadir tanggal 29. Kami belum tahu jamnya," kata Wahyu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads