Usut Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

Usut Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ek-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, tim penyidik pada hari ini sedang menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo.

“Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,” kata Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu 28 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ruben Onsu dan Sarwendah di Ambang Perceraian, Begini Nasib Betrand Peto

BACA JUGA:Gerindra Alihkan Dukungan ke Benyamin-Pilar Usai Riza Patria Mundur di Pilkada Tangsel

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP.

Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," tuturnya.

BACA JUGA:Ketahui! Cara Mengisi Laporan Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap Contoh Isiannya Bentuk PDF

BACA JUGA:3 Pati Polri Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ahmad Luthfi di Jateng hingga Armia Fahmi di Aceh

Terkait dengan perkara dana PEN, sebelumnya KPK memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022.

Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.97 miliar dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads