Pavel Durov Pendiri Telegram Dibebaskan, Tuntutan Perdagangan Narkoba Hingga Penipuan Diajukan Peradilan Prancis
Setelah sempat ditangkap di Paris, Pavel Durov pendiri Telegram dibebaskan pada Rabu 28 Agustus malam.-tangkapan layar@iglesias_gabby-
BACA JUGA:Atletico Madrid Gagal Tempel Barcelona, Hasil Lengkap Liga Spanyol 29 Agustus 2024
BACA JUGA:Meski Demo Ojol Hari Ini, Para Driver Ojol Akui Tetap Narik Namun Tak Pakai Atribut
"Layanan investigasi Prancis lainnya dan kantor kejaksaan umum serta berbagai mitra dalam Eurojust, khususnya di Belgia, memiliki pengamatan yang sama tentang kurangnya kepatuhan Telegram,” tambahnya.
David-Olivier Kaminski yang merupakan pengacara Durov mengatakan tidak masuk akal jika kliennya terlibat dalam kejahatan.
"Telegram mematuhi semua aturan Eropa tentang teknologi digital,” seperti dilansir Aljazeera.
Akan tetapi setelah dilakukan penahanan pihak penyidik Prancis tidak mendapatkan cukup bukti sehingga Durov akhirnya dibebaskan.
BACA JUGA:Pemkot Malang Gelar Pedalling For Freedom, Gowes 79 Km Rayakan Agustusan
BACA JUGA:Doa Manchester United Bisa Jegal Chelsea H-1 Bursa Transfer Ditutup, Ivan Toney Tentukan Pilihan
Pihak berwenang mengungkapkan jika penyelidikan ini membutuhkan waktu yang sangat panjang hingga bertahun-tahun sebelum dikirim ke pengadilan atau ditangguhkan.
Durov diberikan jaminan dengan syarat ia membayar uang jaminan lima juta euro atau 5.56 dolar Amerika atau sekitar 85 miliar rupiah.
Meskipun demikian Dorov dikenakan wajibkan melapor ke polisi dua kali seminggu dan tidak diizinkan meninggalkan Prancis.
Sedangkan Dmitry Peskov selaku juru bicara Rusia mengatakan bahwa ia berharap Durov memiliki semua peluang yang diperlukan untuk pembelaan hukumnya.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Pertandingan Atlet Indonesia di Paralampiade Paris 2024, Jangan sampai Ketinggalan!
Peskov menambahkan jika Moskow siap memberikan semua bantuan dan dukungan yang diperlukan kepada CEO Telegram tersebut sebagai warga negara Rusia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: