Terungkap 2 Pemicu Aksi 'Matikan Aplikasi Ojol', Ini Isi Tuntutannya
Ilustrasi Ojek Online-Foto/Instagram/@dramaojol-
Jika ada aturan yang melenceng, pemerintah sendiri tidak mampu memberikan sanksi yang sepantasnya.
BACA JUGA:KAI Commuter Pastikan Demo Ojol Tak Ganggu Perjalanan KRL
GOJEK SAYANGKAN AKSI MITRA BERDEMO HINGGA MEMATIKAN APLIKASI
Kepala Urusan Korporat Gojek Indonesia, Rosel Lavina, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap para mitra yang melakukan aksi demo dan mematikan aplikasi.
Meskipun demikian, Gojek akan tetap menghargai aspirasi dari mereka dan mengajak untuk menjalankan aksi demo dengan tertib dan damai.
"Kami menyerukan kepada para mitra driver untuk tetap tenang dan melanjutkan operasional seperti biasa. Gojek akan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang merugikan pelanggan maupun mitra kami," ujar Rosel dalam keterangan resminya pada Kamis, 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Dampak Driver Ojol Demo Hari Ini, Penumpang Butuh 10 Menit Menunggu
Rosel juga menegaskan bahwa meskipun terdapat aksi demo, layanan Gojek akan tetap berjalan seperti biasa dan konsumen masih dapat menggunakan layanan Gojek tanpa hambatan.
Sementara itu, Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan mengenai tarif Grab yang sudah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenkominfo Nomor 1
Ketidaksenangan atas aksi demo yang dilakukan oleh sebagian mitra hingga menyebabkan pemadaman aplikasi. Meskipun demikian, Gojek bersedia menghargai aspirasi para mitra dan mengimbau agar aksi demo dilakukan dengan tertib dan damai.
"Kami menghimbau kepada para mitra driver agar tidak terprovokasi dan tetap beroperasi seperti biasa. Gojek akan menindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan merugikan terhadap pelanggan maupun mitra kami," ujarnya.
BACA JUGA:Hari Ini! Link dan Cara Tiket Konser DAY6 di Jakarta, Dibuka Mulai Pukul 14.00 WIB
Ia juga menegaskan bahwa meskipun terjadi aksi demo, operasional Gojek tetap akan berjalan normal dan konsumen tetap dapat menggunakan layanan Gojek.
Di sisi lain, Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, Tirza Munusamy, telah mengungkapkan tarif Grab yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: