Penadah Kendaraan di Jateng Terungkap, 2 Pelaku Dibekuk

Penadah kendaraan di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah diringkus Polda Jawa Tengah-Istimewa-
Mereka disangkakan dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: