bannerdiswayaward

Debt Collector Nyambi Jual Motor Bodong, Ditangkap di Warkop Deplu!

Debt Collector Nyambi Jual Motor Bodong, Ditangkap di Warkop Deplu!

Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka penadah motor curian dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025, di Warkop Komplek Deplu, Jakarta Selatan. --Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka penadah motor curian dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025, di Warkop Komplek Deplu, Jakarta Selatan. 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2025/POLRES METRO JAKSEL.

Kedua tersangka, MUFROHUDIN alias SAMBO (39) dan FERRI bin ASMARI (35), ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa surat-surat resmi. 

BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani dan Mail Belum P21, Bakal Bebas dari Penjara?

Dalam penguasaan mereka ditemukan dua unit motor, yaitu Yamaha Aerox dan Honda Scoopy, yang tidak dilengkapi dengan BPKB maupun STNK.

"Kami mendapatkan informasi adanya transaksi motor bodong, dan setelah dilakukan pemantauan, ditemukan barang bukti serta identitas pelaku yang mengarah pada tindak pidana penadahan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Murodih, Rabu 14 Mei 2025.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pramono Beri Garansi Pendidikan Penerima KJMU hingga Jenjang S3

Hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin mengungkap bahwa motor Aerox milik Dwi Ningsih dan Scoopy milik Priska Jennifer Salendu, keduanya hilang akibat pencurian yang tidak dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Modus operandi pelaku terungkap sebagai penjual kendaraan tanpa dokumen resmi. MUFROHUDIN, yang bekerja sebagai debt collector, kerap menjual motor hasil penarikan unit kredit bermasalah tanpa melalui prosedur hukum. 

Sementara itu, FERRI berperan sebagai perantara penjualan melalui akun media sosial.

BACA JUGA:PPP Bakal Gelar Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Ada Sandiaga Uno, Dudung Abdurrachman hingga Taj Yasin

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit sepeda motor, berbagai alat bengkel, serta dokumen dan perangkat elektronik yang digunakan untuk melakukan transaksi ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads