Korban Pemerkosaan Diperbolehkan Aborsi, Ini Pandangan MUI

Korban Pemerkosaan Diperbolehkan Aborsi, Ini Pandangan MUI

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda-disway.id/Sabrina Hutajulu-

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads