Maju di Pilgub Jakarta, Rano Karno Ngaku Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR

Rano Karno Ngaku Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR-Disway.id/Candra Pratama-
Menurutnya, aturan itu sudah disepakati bersama dalam rapat kerja bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.
Aturan tersebut langsung dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: