Indonesia-Malaysia-Dubai Berkolaborasi Alih Teknologi dan Bangun Bursa Aset Teknologi Digital Syariah

Indonesia-Malaysia-Dubai Berkolaborasi Alih Teknologi dan Bangun Bursa Aset Teknologi Digital Syariah

PT Digital Syariah Teknologi, GREEN-X, dan Shariah Digital Tehnology melakukan VIP Tur Museum of The Future di Dubai, belum lama ini.-dok. Digital Syariah Teknologi-

JAKARTA, DISWAY.ID— Perusahaan teknologi digital syariah asal Indonesia, Malaysia, dan Dubai berkolaborasi melakukan alih teknologi dan membangun bursa aset digital sesuai prinsip syariah. 

Ketiganya adalah PT Digital Syariah Teknologi asal Indonesia, GREEN-X Digital Asset Exchange Syariah asal Malaysia, dan Sharia Digital Technology FZ LLC asal Dubai.

Tiga perusahaan yang bergerak di bidang teknologi digital itu menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Auditorium DFF, Aera 2071, Emirates Tower di Dubai, Selasa 27 Agustus 2024 pukul 11.00 waktu setempat.

BACA JUGA:PT Digital Syariah Teknologi, Sharia Digital Technologies, dan Green X Kerja Sama Ciptakan Solusi Digital Berlandaskan Nilai Syariah

Hadir dalam penandatangan MoU adalah CEO Sharia Digital Technology, Khalifa Al Jaziri Al Shehhi; Direktur PT. Digital Syariah Teknologi, Hambali; CEO GreenPro Capital, CK Lee; Phillip Tam perwakilan GREEN-X, dan Mu’aawiyah Tucker seorang ahli Bitcoin, programmer, dan cendekiawan Islam.

Dalam kesempatan itu, Hambali menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kolaborasi tersebut bagi Indonesia, juga sektor keuangan Islam secara lebih luas. Nota kesepaham itu menetapkan komitmen Sharia Digital Technology FZ LLC untuk mentransfer teknologi, pengetahuan, dan keahlian penting kepada PT Digital Syariah Teknologi. 

“Kolaborasi ini melibatkan penggunaan GREEN-X Digital Asset Exchange Syariah sebagai platform utama untuk operasi bursa kripto, dengan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah,” kata Hambali melalui siaran resminya yang diterima disway.id, Selasa 30 Agustus 2024.

Menurut Hambali, alih teknologi digital berbasis prinsip syariah ini terdiri dari perangkat lunak, alat, dokumentasi, dan pelatihan di mana kebutuhan itu sangat diperlukan dalam proses bursa aset digital sesuai dengan prinsip Syariah. 

BACA JUGA:RXT Digital Limited Luncurkan Obligasi USD 500 Juta Bangun Bitcoin Land di Malaysia

“Dukungan teknis berkelanjutan akan diberikan selama fase implementasi awal yang diperkirakan berlangsung selama 12 bulan,” katanya.

Semua pihak telah sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi kepemilikan yang dipertukarkan selama kolaborasi ini. “Perjanjian ini diatur oleh hukum yang berlaku di Uni Emirat Arab dan Indonesia, mencerminkan cakupan internasional dari kemitraan ini,” kata Hambali.

Selama proses penandatangan MoU itu sejumlah tamu kehormatan dari Indonesia, Malaysia, dan Dubai hadir menyaksikan. Mereka adalah HE Husin Bagis (Duta Besar Indonesia untuk Uni Emirate Arab), Denny Lesmana (Konsul Jenderal Indonesia untuk Dubai), KH Muhammad Hasan Ubaidilah (Sekretaris MUI Jawa Timur), KH Kasiadi Marzuki Kompol, Bendahara MUI Jawa Timur, serta Pejabat dari Kementerian Ekonomi UE. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads