Cara Hitung dan Hak Upah Resign Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Karyawan Wajib Tahu!

Cara Hitung dan Hak Upah Resign Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Karyawan Wajib Tahu!

Ilustrasi pemberian insentif atau gaji bekerja--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara hitung dan hak upah resign terbaru dalam UU Cipta Kerja.

Seperti yang diketahui, selain di PHK, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign ternyata juga berhak untuk mendapatkan upah dari perusahaan.

Menurut praktisi ketenagakerjaan sekaligus Country Marketing Manager Jobstreet by SEEK Indonesia Sawitri menginformasi adanya aturan terkait pemberian uang pisah, penggantian hak dan kompensasi untuk karyawan resign.

BACA JUGA:UU CIpta Kerja Atur Pensiun Karyawan, Cek Batas Usianya di Perusahaan Swasta Tahun 2024

Dari Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan pula jika pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri serta memenuhi syarat berhak atas uang pisah tersebut.

Ada beberapa syarat bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign, di antaranya:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas

BACA JUGA:Ratusan Buruh Desak MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sampaikan 9 Tuntutan

Cara Hitung dan Hak Upah Resign Terbaru 

Melansir situs Indonesiabaik.id, uang penggantian cuti dan upah bagi karyawan yang resign dihitung dengan rumus, sebagai berikut:

Uang pengganti cuti: 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti tahunan yang belum diambil.

Sementara itu, uang penggantian hak adalah uang yang nantinya dibayarkan oleh perusahaan sebagai pengganti dari hal-hal berikut ini:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja

BACA JUGA:Tuntut UU Cipta Kerja, Ribuan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Batam

  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads