Dugaan Pencurian Data Pribadi, Kominfo Panggil Indosat

Dugaan Pencurian Data Pribadi, Kominfo Panggil Indosat

Ilustrasi data pribadi.-Tangkapan layar-

"Dimana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 SIM card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," katanya kepada awak media, Rabu 28 Agustus 2024.

Disebutkannya, para pelaku menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor.

Dalam aksinya, pelaku PMR, bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin. Pelaku mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.

BACA JUGA:Indosat Ooredoo Hutchison Raih Banyak Penghargaan di World Communications Award 2023

"Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," ujarnya.

Polisi menyita komputer, kemudian 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20000 buah vocer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Para tersangka disangkakan Undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi.

Undang-undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:Sinyal Indosat Gangguan, Operator Tegaskan Kini Sudah Normal

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: