Dugaan Pencurian Data Pribadi, Kominfo Panggil Indosat

Dugaan Pencurian Data Pribadi, Kominfo Panggil Indosat

Ilustrasi data pribadi.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal panggil pihak Indosat Ooredoo Hutchison.

Pemanggilan tersebut seiring adanya dugaan pencurian data pribadi yang terjadi beberapa hari lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya bakal meminta penjelasan Indosat Ooredoo Hutchison terkait peristiwa bocornya data pribadi berupa KTP masyarakat.

BACA JUGA:Pencurian Data untuk Target Penjualan SIM Card Indosat, 2 Pelaku Dibekuk

Diungkapkannya, Kominfo bakal meminta Indosat agar data masyarakat itu tidak kembali bocor.

"Kominfo akan meminta penjelasan pihak Indosat dalam rangka evaluasi dan juga pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya juga meminta kepada seluruh operator seluler memastikan perlindungan data masyarakat dan patuh terhadap UU Telekomunikasi serta UU perlindungan data Pribadi.

"Seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi itu harus memperhatikan perlindungan konsumen, kualitas layanan dan patuh hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Bogor ungkap kasus dugaan pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.

BACA JUGA:Suami Nekat Bakar Rumah Istri di Surabaya karena Dugaan Selingkuh: Saya Sudah Tidak Kuat!

Kapolres Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan perusahaan itu mencuri ribuan data KTP untuk mengejar target penjualan Indosat. 

Diungkapkannya, kasus itu terungkap berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.

Dijelaskannya, para pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. 

Diterangkannya, mereka berinisial PMR dan L.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads