Gelar Upacara HUT Kejaksaan Agung ke-79, Jaksa Agung: Ini Perayaan Pertama Kalinya
Jaksa Agung ST Burhanuddin-Dok.Kejagung-
Selanjutnya, berdasarkan rapat kabinet, memutuskan bahwa Kejaksaan yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri.
Hal itu terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan Presiden Nomor 204 tahun 1960, tanggal 1 Agustus 1960.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan tema pada upacara hari ini adalah 'Hari Lahir Kejaksaan sebagai simbol terwujud kedaulatan penuntutan dan advokat general'.
BACA JUGA:PJLP Damkar DKI Tuntut Naik Status Jadi P3K, Kadis Gulkarmat: Itu dari BKN
BACA JUGA:KAI Commuter Tebar Diskon hingga Belasan Ribu Rupiah Spesial HUT ke-16
"Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advokat general," ungkapnya.
"Pemilihan tema menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksa tunggal penuntutan. Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dan sistem peradilan pidana Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: