Penyiram Air Keras ke Polisi Jaktim Ditahan, Dikenakan Pasal Ini

Penyiram Air Keras ke Polisi Jaktim Ditahan, Dikenakan Pasal Ini

Usai diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur telah ditahan dan ditetapkan tersangka.-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Usai diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur telah ditahan dan ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan SAA alias U (21) kini telah ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum.

BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras Polisi Jaktim Dibekuk di Rumah Pacarnya

BACA JUGA:Ini Motif Pelaku Siram Air Keras ke Anggota Polres Metro Jaktim Saat Tawuran

"Telah dilakukan upaya penahanan dan ditetapkan tersangka," katanya kepada awak media, Senin 2 September 2024.

Tersangka disangkakan beberapa pasal berlapis akibat aksinya itu.

"Telah diterapkan Pasal 170 kuhp tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ancamannya di atas 5 tahun kemudian dilapis juga dengan Pasal 351 penganiayaan berat ancaman dari 5 tahun dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP dan juga Pasal 214 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama pada petugas ancamannya 7 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyiraman air keras terhadap polisi yang membubarkan tawuran di kawasan Bassura, Jakarta Timur ditarik ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras ke Petugas Polres Jaktim Dibekuk, Ini Identitasnya

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

"Silahkan koordinasi dengan Kabid Humas Polda. Diambil alih oleh Dit Krimum Polda," katanya kepada awak media, Senin 2 September 2024.

Diungkapkannya, pelaku dugaan penyiraman itu disebut sudah dibekuk pihaknya.

Sebelumnya diketahui, satu anggota Polres Metro Jakarta Timur mengalami luka di bagian wajah usai disiram air keras ketika saat membubarkan tawuran di kawasan Bassura, Jakarta Timur. 

Diketahui, tawuran itu terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: