KemenPPPA Turun Tangan Bantu Kasus Ibu dan Pacar Lecehkan Anak di Sumenep

KemenPPPA Turun Tangan Bantu Kasus Ibu dan Pacar Lecehkan Anak di Sumenep

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar-Dok. KemenPPPA-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) buka suara terkait kasus pelecehan anak oleh ibu kandung dan pacarnya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar memastikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut.

BACA JUGA:Merasa Dilecehkan Saat MCU, Korban Seret Paksa Dokter ke Kepolisian: Bapak Pegang-Pegang Semuanya!

BACA JUGA:Kepala Sekolah ungkap Alasan Angkat Guru Honorer: Banyak yang Pensiun

Dalam hal ini, ia menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa korban.

Di mana, korban merupakan Nak berusia 13 tahun yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang tua.

Sedangkan tersangka E (41 tahun) adalah ibu kandungnya sendiri. E yang telah ditetapkan statusnya sebagai tesangka oleh Polres Sumenep tersebut menyerahkan anaknya sendiri untuk memuaskan nafsu kepala sekolah J (41 tahun) yang rupanya adalah kekasih E.

Menindaklanjuti hal ini, KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bekerja sama dengan UPTD PPA Jawa Timur dan Sumenep dan pihak kepolisian.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di Tangerang, Pelaku Ditangkap

“UPTD PPA Sumenep telah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik terkait kasus yang saat ini ditangani," terang Nahar pada 3 September 2024.

Kendati demikian, penyidik menekankan pentingnya menghindari campur tangan pihak luar selama proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjaga konsistensi informasi.

Di samping itu, ia menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban.

Terlebih, korban masih berusia anak dan peristiwa ini sangat berpotensi menimbulkan trauma.

"Saat ini UPTD PPA Sumenep akan melakukan penjangkauan terhadap korban untuk memberikan pendampingan dan dukungan yang diperlukan, seperti layanan psikologis serta mendapatkan informasi tambahan,” jelas Nahar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: