IDI Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah Terkait Pemberhentian Sementara Praktik Klinis Dekan FK Undip di RS Kariadi

IDI Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah Terkait Pemberhentian Sementara Praktik Klinis Dekan FK Undip di RS Kariadi

Ketua PB IDI dr M Adib Khumaidi SpOT mengingatkan praduga tak bersalah terkait penghentian sementara praktik klinik dekan FK Undip di RS Kariadi.-annisa amalia zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan kembali mengambil langkah untuk memberhentikan sementara praktik klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Yan Wisnu Prajoko di RS dr Kariadi buntut meninggalnya salah satu peserta PPDS Anestesi Undip, ARL.

Pemberhentian sementara tersebut terkait dugaan Kemenkes adanya bullying yang membuat ARL mengakhiri hidup.

Kemenkes bersama dengan kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

BACA JUGA:Kemenkes Akan Dilaporkan ke Kepolisian Atas Kasus Dugaan Bullying PPDS Anestesi Undip, Ketua PB IDI: Jangan Berasumsi

Kemenkes menilai ada upaya intimidasi atau penghalangan terhadap saksi untuk mengungkapkan kebenaran, sehingga diputuskanlah hal ini.

Selain itu, Kemenkes beralasan penghentian sementara juga untuk menghindari konflik kepentingan Dekan FK Undip selama proses penyelidikan berlangsung.

Terkait hal ini, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Muhammad Adib Khumaidi, SpOT mengingatkan agar Kemenkes menerapkan azas praduga tak bersalah.

"Saya kira kalau di dalam hukum kan kita harus menjunjung praduga tidak bersalah. Kalau kemudian sudah menganggap bahwa ada proses intimidasi, saya kira itu kurang tepat," kata Adib ketika ditemui di kawasan Antasari, Jakarta, 3 September 2024.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa semua pihak, termasuk Dekan FK Undip, telah menyatakan dukungan terhadap proses investigasi.

"Semua, saya kira dan Undip juga, pernah menyampaikan dia mendukung proses itu. Termasuk juga dekan yang kemarin kemudian dihentikan pelayanan pun, saya yakin beliau juga akan mendukung untuk itu. Karena itu kepentingan pendidikan," lanjutnya.

BACA JUGA:Komite Solidaritas Profesi Sebut Kemenkes Bohong Atas Dugaan Bullying dan Pemalakan PPDS Undip, Rencanakan Langkah Hukum ke Bareskrim

Oleh karena itu, ia meminta agar tidak membuat asumsi tanpa dasar sebelum hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum yang berwenang.

"Kita menunggu saja, semua menunggu, tidak membuat asumsi, tidak reaktif, ya sekaligus juga kita menghormati proses yang dilakukan," tuturnya.

Menurutnya, hal ini sekaligus menghormati korban yang telah meninggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: